Lampu hazard adalah salah satu lampu sinyal wajib dalam kendaraan utamanya mobil, truk dan bus. Penggunaannya jelas hanya dilakukan saat kondisi darurat di jalan. Namun, pada prakteknya banyak pengemudi di Indonesia yang belum paham dan kerap menyalakan lampu ini sembarangan.
Sering kita jumpai di jalan, baik pengemudi mobil pribadi hingga truk atau bus menyalakan lampu hazard saat kendaraan sedang berjalan. Paling jamak ditemui saat sejumlah kendaraan sedang mengawal ambulans atau mobil jenazah.
Hal ini sebenarnya salah kaprah dan dilarang. Karena aturan penggunaan lampu jenis ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang. Selain itu, penggunaan yang sembarangan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya loh!
Mengenal Lampu Hazard
Lampu ini juga dikenal sebagai lampu darurat. Pada kabin kendaraan, biasanya keberadaannya ditandai dengan sebuah tombol dengan lambang segitiga berwarna merah. Saat ditekan maka otomatis kedua lampu sein kiri dan kanan akan berkedip bersamaan.
Isyarat ini menjadi tanda bagi pengemudi dan pengguna jalan lain bahwa kendaraan tersebut sedang mengalami masalah atau keadaan darurat. Pengemudi lain diharapkan menghindar agar tidak terjebak kemacetan atau kejadian tabrak belakang.
Bagaimana Aturan Lampu Hazard?
Penggunaan lampu darurat pada kendaraan diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Bunyinya kurang lebih adalah, “Hazard hanya dinyalakan saat kendaraan mengalami kondisi darurat dan terpaksa berhenti di jalan.”
Jadi penggunaan sinyal darurat ini dalam situasi dan kondisi lainnya jelas menyalahi aturan, sayang aturan ini seakan tidak tersosialisasi dengan baik kepada khalayak sehingga banyak ditemui pengemudi kendaraan yang salah kaprah dan tidak mengetahui secara benar.
Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, pengemudi kerap menyalakan lampu darurat ini saat sedang:
- Mengawal mobil jenazah atau ambulans.
- Kondisi jalan berkabut atau sedang hujan.
- Melintas di perempatan jalan yang ramai saat ingin berjalan lurus
- Konvoi kendaraan sipil.
- Berhenti sebentar atau sedang parkir di bahu jalan.
- Berkendara memasuki terowongan, dan masih banyak lagi.
Tindakan-tindakan ini tentu jika dibiarkan terus menerus dapat menjadi salah kaprah dan berujung pada salah paham.
Apa Sanksi Pelanggarannya?
Namun di dalam UU tidak secara jelas menyebutkan sanksi bagi pelanggar yang menyalakan lampu hazard secara sembarangan. Sanksi justru menyasar siapapun pengemudi yang berada dalam kondisi darurat namun tidak menyalakan lampu ini serta lupa memasang segitiga pengaman.
Sanksi yang mengancam adalah pidana kurungan maksimal selama dua bulan, dan atau denda maksimal Rp500 Ribu. Meski demikian, pengemudi sebaiknya memperhatikan tata aturan penggunaan lampu ini agar tidak merugikan diri sendiri dan pengguna jalan yang lainnya.
Meskipun pada praktiknya, pihak kepolisian lebih sering memberikan teguran dan peringatan bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, namun bisa saja pihak berwajib melakukan penilangan jika melihat potensi bahaya akibat pelanggaran ini sangat besar.
Yuk, mulai sekarang pahami setiap aturan lalu lintas sebelum mulai berkendara. Apalagi bagi pengemudi kendaraan berbadan lebar seperti truk dan bus, memahami aturan lalu lintas sangat penting karena pelanggarannya dapat lebih fatal.
Periksa semua kelengkapan dan fungsi pada kendaraan sebelum bepergian. Lakukan pemeriksaan resmi di bengkel agar mendapatkan pelayanan terbaik dengan prosedur dan kualitas prima. Kunjungi Astra UD Truck terdekat di kota Anda.