Garis merah di truk, yang berpadu dengan warna kuning, bukan dipasang tanpa alasan. Meski terkesan sederhana, ternyata setiap kendaraan muatan seperti mobil bak dan truk pickup wajib menggunakannya. Apa sebenarnya fungsinya? Mari ketahui lebih lanjut di sini.
Memahami Stiker Garis Merah dan Kuning pada Truk
Garis merah di truk adalah pita reflektif, yaitu jenis bahan perekat yang digunakan untuk meningkatkan visibilitas objek. Terutama pada malam hari atau dalam kondisi cahaya redup. Pita ini terbuat dari lapisan tipis bahan retro reflektif yang memantulkan cahaya kembali ke sumbernya.
Fungsinya adalah membantu meningkatkan visibilitas objek agar lebih mudah terlihat dari kejauhan. Komponen ini sering digunakan pada kendaraan yang lebih besar, seperti truk sampah, truk gandeng, dan semi trailer.
Standar Penggunaan Stiker Garis Merah dan Kuning pada Truk
Komponen ini tersedia dalam berbagai konfigurasi dan warna, termasuk merah, putih, kuning, dan oranye. Setiap warna digunakan untuk tujuan yang berbeda, tergantung pada konteks penggunaannya. Di Indonesia, aturan penggunaannya tertera dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.
Baca juga: Aman, AdBlue UD Trucks Tersedia Di Seluruh Indonesia
Pita merah sering digunakan pada kendaraan untuk menunjukkan bagian belakang kendaraan, sedangkan pita putih sering digunakan di bagian samping. Pita kuning dan oranye umumnya digunakan pada peralatan konstruksi dan objek lain yang perlu dilihat di siang hari atau kondisi terang lainnya.
Komponen ini sering kali diaplikasikan pada bagian samping dan belakang kendaraan, serta pada tepi trailer dan objek besar lainnya. Pita reflektif ini sangat efektif dan dapat dilihat dari kejauhan, bahkan dalam kondisi gelap atau berkabut.
Selain persyaratan untuk trailer, komponen juga mencakup persyaratan untuk jenis armada lainnya, seperti bus, kendaraan penumpang dan trailer. Misalnya, bus harus memiliki komponen yang ditempelkan di sisi dan belakang kendaraan, serta di bagian depan dan belakang bus.
Baca juga: Quester Euro 5 Siap Menyambut Kebijakan Program B35
Demikian pula, kendaraan penumpang harus memiliki komponen ini yang ditempelkan di sisi dan belakang kendaraan. Selain itu, pita reflektif juga ditempelkan di bagian depan dan belakang kendaraan yang digunakan untuk menarik trailer.
Pita reflektif berwarna kuning atau oranye dapat digunakan di bagian depan dan belakang kendaraan, serta di bagian samping jika kendaraan dirancang untuk mengangkut bahan berbahaya.
Secara keseluruhan, peraturan untuk pita pembatas dan bahan reflektif lainnya dirancang untuk meningkatkan visibilitas armada dan membantu mencegah kecelakaan.
Fungsi Stiker Garis Merah dan Kuning pada Truk
Stiker garis merah dan kuning yang sering kita lihat pada truk pickup memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara dan memberikan informasi visual kepada pengguna jalan lainnya. Secara umum, stiker-stiker ini berfungsi sebagai:
1. Tanda Peringatan
Garis-garis tersebut berfungsi sebagai peringatan bagi pengendara lain bahwa kendaraan yang dilengkapi stiker tersebut memiliki dimensi atau muatan yang lebih besar dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini penting untuk menjaga jarak aman dan menghindari kecelakaan.
2. Identifikasi Jenis Kendaraan
Kombinasi warna merah dan kuning sering digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan komersial atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.
3. Informasi Tambahan
Terkadang, garis merah di truk ini juga dilengkapi dengan tulisan atau simbol yang memberikan informasi tambahan, seperti “Muatan Berat”, “Awas Muatan Tinggi”, atau “Kendaraan Panjang”.
4. Visibilitas
Kombinasi warna merah dan kuning sangat mencolok dan mudah dilihat dari jarak jauh, bahkan dalam kondisi cahaya yang kurang baik. Hal ini membuat stiker tersebut efektif dalam menarik perhatian pengguna jalan lain.
5. Standarisasi
Penggunaan warna merah dan kuning untuk tanda peringatan sudah menjadi standar internasional, sehingga mudah dikenali oleh siapa pun.
6. Peraturan Terkait
Penggunaan stiker garis merah dan kuning pada truk pickup biasanya diatur dalam peraturan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca juga: 24 Hours Emergency Service Solusi Terpercaya untuk Kendaraan UD Trucks Anda
Singkatnya, stiker garis merah dan kuning pada truk pickup bukan hanya sekadar hiasan, tetapi memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan memahami arti dari garis merah di truk tersebut, kita dapat menjadi pengguna jalan yang lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.Ingin meningkatkan efisiensi bisnis transportasi Anda? Dapatkan truk berkualitas dengan teknologi terbaru dari ASTRA UD Trucks. Jangan lewatkan penawaran khususnya. Kunjungi website kami atau hubungi dealer terdekat untuk informasi lebih lanjut.