Memilih untuk melintasi jalan tol demi menghindari kemacetan merupakan pilihan sebagian besar orang. Selain menghemat waktu, Anda tidak perlu pusing dengan rute yang sulit diingat seperti melewati satu tikungan ke tikungan lainnya.
Tentunya dalam melewati jalan tol, Anda hanya perlu membayar tarif jalan tol yang hendak Anda lewati. Anda juga hanya perlu mengingat jalur mana yang harus diambil dan dimana gerbang tol keluar yang menjadi tujuan Anda.
Namun tidak semua kendaraan bermotor boleh melewati jalan tol. Aturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005.
Baca juga: Kisah Awal Mula Bagaimana Lahirnya Mesin UD, Dimulai dari Tahun 1950-an
Diatur pada Pasal 1 Ayat 7 bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Selanjutnya dalam Pasal 38 Ayat 1 diatur bahwa pengguna jalan tol adalah mereka yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Lalu bagaimana dengan pengguna motor? apakah pengguna motor tidak boleh melintasi jalan tol?
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus untuk sepeda motor roda dua.
Baca juga: Sejarah Terciptanya Mesin Diesel Pertama UD Trucks yang Ada Saat Ini
Dengan catatan bahwa jalur khusus sepeda motor secara fisik harus dibedakan dengan jalur khusus kendaraan roda empat atau lebih. Tujuannya adalah untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan berkendara tentunya bagi pengendara sepeda motor roda dua.
Di Indonesia jalur tol dengan jalur khusus sepeda motor ada di jalan tol Bali Mandara dan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara di Kalimantan.
Selanjutnya kami akan membahas golongan kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di jalan tol.
Golongan 1
Golongan 1 ditetapkan pemerintah hanya diperuntukan pada kendaraan sedang. Contohnya adalah bus, pick up, sedan, jip, city car dan kendaraan kecil sebagainya. Tarif tol nya pun paling rendah dibanding golongan lainnya.
Golongan 2
Kendaraan yang termasuk dalam golongan kedua yang boleh melintas di jalan tol adalah truk yang memiliki dua gandar. Gandar adalah sumbu roda yang terdapat pada truk.
Baca juga: Semakin Mudah, Kini AdBlue Sudah Tersedia di 121 Outlet Seluruh Indonesia
Kendaraan yang tergolong dalam golongan kedua memiliki tarif yang lebih tinggi dari golongan pertama.
Golongan 3
Selanjutnya kendaraan yang tergolong pada golongan ketiga adalah kendaraan dengan dimensi besar dan memiliki 3 sumbu roda. Umumnya kendaraan yang tergolong pada golongan ketiga adalah truk dengan muatan yang besar.
Tarif tol untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong pada golongan ketiga akan lebih mahal daripada golongan pertama dan golongan kedua.
Golongan 4
Berikutnya kendaraan yang tergolong pada golongan keempat adalah kendaraan dengan dimensi yang lebih besar dan memiliki empat sumbu roda. Kendaraan yang tergolong pada golongan ini adalah truk besar dengan roda lebih dari empat.
Baca juga: Mengenal Sistem SCR pada Truk Astra UD Trucks, Lebih Ramah Lingkungan
Tentunya tarif jalan tol untuk kendaraan yang tergolong pada golongan keempat juga lebih mahal daripada golongan pertama, kedua, dan ketiga.
Golongan 5
Kendaraan yang tergolong pada golongan ini adalah truk dengan dimensi yang paling besar dengan 5 total sumbu roda. Kendaraan yang tergolong pada golongan ke 5 memiliki tarif tol tertinggi diantara golongan-golongan lainnya.
Golongan 6
Terakhir, kendaraan yang tergolong pada golongan ke enam adalah sepeda motor atau kendaraan motor roda dua.
Baca juga: Sejarah Astra UD Trucks dan Perjalanan Produknya di Indonesia
Golongan ke enam hanya bisa melintas di jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor roda dua seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Selanjutnya, jika Anda ingin mengetahui tarif-tarif tol secara online Anda dapat mengunduh Aplikasi BPJT atau mengakses langsung ke laman website BPJT. Anda juga dapat mengakses halaman website Jasa Marga untuk mengetahui tarif tol secara online.