Fenomena klakson bus dan truk telolet di Indonesia sempat menjadi tren yang cukup meriah, terutama di kalangan anak-anak dan penggemar transportasi. Suara unik yang dihasilkan menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaan klakson telolet ini menimbulkan pro kontra di masyarakat, mulai dari potensi gangguan kebisingan hingga aspek keselamatan dan keamanan di jalan raya.
Menyadari dampak negatif yang mungkin timbul, pemerintah melalui pihak berwenang mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan klakson pada kendaraan bermotor, termasuk bus dan truk. Tujuan adanya regulasi ini adalah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Fenomena Bus dan Truk Telolet
Bus dan truk telolet kini menjadi sorotan dalam penegakan aturan lalu lintas. Klakson modifikasi dengan suara khas ini tidak hanya menyimpang dari standar pabrikan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap fungsi kendaraan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain akibat kebisingannya.
Salah satu dampak teknis yang paling dikhawatirkan adalah gangguan pada sistem pengereman.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa sebagian besar klakson telolet bekerja dengan memanfaatkan tekanan udara dari sistem rem.
Saat pengemudi membunyikannya secara terus-menerus, klakson tersebut mengurangi tekanan angin yang seharusnya menopang kinerja pengereman. Akibatnya kemampuan rem bisa menurun secara signifikan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada kendaraan berat seperti bus dan truk.
Fenomena sosial lain yang juga menjadi perhatian adalah munculnya anak-anak yang sering turun ke pinggir jalan. Bahkan mendekati bus dan truk telolet yang sedang melaju untuk meminta pengemudi membunyikan klakson.
Aksi ini sangat membahayakan keselamatan mereka karena berlangsung di area lalu lintas aktif dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Regulasi Terkait Klakson Bus dan Truk Telolet

Pemerintah telah menetapkan aturan penggunaan klakson melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 69, aturan tersebut menyebutkan bahwa tingkat kebisingan klakson harus berada pada rentang 83 hingga 118 desibel.
Klakson bus dan truk telolet yang bising dan tidak terduga dapat mengejutkan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor atau mobil di jalur berdekatan.
Dalam beberapa kasus, suara klakson yang terlalu keras bisa memicu reaksi kaget, panik, atau kehilangan fokus, yang berisiko menyebabkan kecelakaan beruntun di jalan raya.
Selain itu, pemasangan klakson yang tidak sesuai standar dapat membebani sistem kelistrikan kendaraan. Kondisi ini berisiko memicu gangguan pada komponen elektronik lainnya, seperti lampu, sistem indikator, atau sistem kontrol rem otomatis.
Menanggapi hal tersebut, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penindakan terhadap penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk dalam hal klakson non-standar, tidak layak jalan dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pelaku pelanggaran pun berisiko dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tidak hanya berupa tilang dan denda, tetapi juga dapat disertai tindakan lain yang dianggap perlu oleh aparat berwenang.
Besaran denda bisa berbeda, tergantung pada jenis pelanggaran dan kebijakan daerah masing-masing. Namun secara umum, petugas menetapkan denda sebesar Rp500.000 bagi pelanggaran penggunaan klakson yang tidak sesuai aturan.
Kesadaran Pengemudi Adalah Kunci
Klakson telolet memang sempat menjadi hiburan tersendiri. Namun penggunaannya jangan sampai mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Aturan mengenai klakson diberlakukan bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk melindungi semua pengguna jalan dari risiko yang tidak diinginkan.
Sebagai pengelola bisnis, Anda memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai standar dan tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menghindari penggunaan klakson seperti pada bus dan truk telolet merupakan langkah nyata menuju lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Setuju dong dengan hal ini?
Yuk, dapatkan informasi menarik lainnya seputar regulasi lalu lintas terkini, tips dan trik merawat kendaraan operasional serta info mengenai truk Quester dan Kuzer dengan langsung mengakses website Astra UD Trucks.