Sering terjadi bahu jalan tol kerap dipakai untuk menyalip kendaraan apabila kondisi sedang macet. Ini jelas menyalahi aturan, pasalnya, lajur ini diperuntukkan bagi kondisi darurat dan tidak boleh dipakai untuk kondisi lain.
Selain itu, berhenti di bahu jalan tol juga lumrah dilakukan untuk beristirahat utamanya ketika musim mudik dan kondisi rest area penuh. Pengemudi terpaksa berhenti di bahujalan demi beristirahat sejenak. Ini tentu juga tidak dapat dibenarkan, kecuali ada arahan khusus oleh petugas kepolisian.
Selain kedua hal itu, ada beberapa pelanggaran lain yang juga kerap dilakukan oleh pengemudi di bahu jalan, misalnya:
- Menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Membuang sampah di area ini.
- Melakukan aktivitas lain seperti misalnya berfoto selfie.
Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, sebaiknya Anda memahami konsekuensi dan aturan terkait bahu jalan tol.
Bagaimana Aturan Berhenti di Bahu Jalan Tol?
Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kendaraan berhenti pada situasi darurat. Keadaan ini meliputi kondisi:
- Kendaraan mogok atau alami kerusakan teknis.
- Pecah ban.
- Menunggu kendaraan derek atau bantuan medis dan
- Terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain keempat kondisi di atas, kendaraan dilarang berhenti di bahu jalan tol. Sementara aturan yang membolehkan untuk melintasi area ini hanya oleh kendaraan prioritas seperti misalnya ambulans, pemadam kebakaran atau kendaraan iring-iringan pejabat dan tamu negara.
Patuhi Aturan Hindari Sanksi
Pentingnya para pengemudi untuk memahami aturan berhenti di bahu jalan tol dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan. Potensi kecelakaan yang dapat terjadi jika berhenti sembarangan di area itu misalnya tabrakan beruntun atau tabrak belakang.
Selain itu, dengan mematuhi aturan para pengemudi juga terhindar dari sanksi akibat melanggar aturan lalu lintas. Apa sih denda dan sanksi yang mengancam?
Sesuai aturan, Pasal 287 Ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pelanggaran pada rambu lalu lintas dan marka jalan terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 Ribu.
Sanksi lain yang bisa menjerat pengemudi tercantum juga dalam PP No.15 Tahun 2005 adalah petugas berhak melakukan penilangan dan mengusir atau mengeluarkan kendaraan pengemudi dari ruas jalan tol.
Sedangkan jika aktivitas berhenti di bahu jalan tol menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka pelanggar dapat dijerat sanksi tambahan. Dalam Pasal 310 UU LLAJ mengenakan denda maksimum Rp12 Juta dan kurungan mulai 6 bulan hingga maksimum selama 6 tahun.
Etika Berhenti di Bahu Jalan Tol

Jadi, selain menghindari penyalahgunaan area ini maka pengemudi juga diwajibkan memahami etika saat berhenti di sana. Apa saja yang harus diperhatikan saat berhenti akibat kondisi darurat?
- Nyalakan lampu hazard dengan segera.
- Penumpang harap keluar dari pintu kiri mobil.
- Pasang segitiga pengaman sekitar 50 meter di belakang kendaraan.
- Menunggu bantuan tiba di luar pagar pembatas jalan.
Kedisiplinan dalam menerapkan etika berhenti di bahu jalan mencerminkan tingkat kematangan kita sebagai pengemudi. Dengan mengikuti prosedur yang benar, mulai dari menyalakan hazard hingga menunggu di balik pagar pembatas, maka kita telah berkontribusi besar dalam menekan angka kecelakaan di jalan bebas hambatan.
Harap diingat bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan setiap keputusan yang Anda ambil di jalan tol berdampak pada nyawa banyak orang. Stay safe dan pahami etika saat berkendara utamanya di jalan bebas hambatan ya!