Banyaknya peristiwa nahas yang menimpa kecelakaan pada truk diantaranya adalah karena tidak layak jalan atau tidak lolos uji KIR.
Uji KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu keur. Berupa serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menguji kelayakan suatu kendaraan secara teknis. Suatu kendaraan dinyatakan layak jalan atau tidak akan bergantung pada hasil uji KIR.
Truk adalah salah satu kendaraan yang diwajibkan untuk melalui uji kir sebelum mengaspal di jalan agar teruji kelayakannya.
Baca juga: Mengemudi Truk dengan Aman dan Efisien
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan niaga berdasarkan ketetapan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 53 Ayat 1 dan 2.
Disebutkan bahwa uji berkala yang wajib dilakukan ini akan meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik pada bagian-bagian kendaraan untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari hasil uji tersebut.
Uji KIR penting untuk dilakukan demi memastikan suatu kendaraan masih berfungsi dengan baik saat digunakan. Pemilik usaha diwajibkan untuk melakukan pengujian ini pada armada niaganya demi menjaga keselamatan semua pihak.
Baca juga: 24 Hours Emergency Service Solusi Terpercaya untuk Kendaraan UD Trucks Anda
Pemerintah mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Empat sanksi diberlakukan secara bertahap. Yang pertama adalah pemberitahuan tertulis, kedua membayar denda, ketiga pembekuan izin jalan hingga sanksi terberatnya adalah pencabutan izin jalan kendaraan.
Kecelakaan yang terjadi akibat rem blong pada truk bisa jadi merupakan penyebab dari tidak lolos uji kelayakan pada saat uji KIR.
Baca juga: UD Trucks Quester Mengusung Efisiensi Bahan Bakar di Truk Berat
Berikut ini adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan rem blong pada truk:
Backfeeding
Biasa terjadi pada truk dengan sistem rem hidraulis, hal ini ditengarai karena kampas rem mengalami panas berlebihan. Rem yang digunakan ketika truk membawa beban terlalu berat, terutama di medan jalan menanjak atau turun bisa mengalami panas berlebih.
Kekurangan Tekanan Udara
Hal ini terjadi pada sistem rem Air Over Hydraulic (AOH) dan full air brake yang membawa tangki udara. Tekanan udara dapat dikontrol oleh pengemudi melalui cluster meter. Bila tekanan udara dibawah 7 bar maka pengemudi tidak akan bisa menginjak pedal rem.
Vapor Lock
Kondisi ini dapat terjadi pada rem dengan sistem hidrolik dan Air Over Hydraulic AOH yang mengandalkan minyak rem. Hal ini dapat terjadi bila ada air yang menyusup ke sistem rem yang menimbulkan gelembung udara. Gelembung ini masuk ke cylinder brake sehingga menyebabkan rem blong.
Penggunaan Service Brake Secara Berlebihan
Penggunaan rem konvensional secara berlebihan menyebabkan kampas rem mengalami panas berlebih. Hal ini menyebabkan tekanan angin rem pada rem jadi berkurang sehingga menyebabkan koefisien gesek kampas rem berkurang.
Baca juga: UD Mobile Service Solusi Lengkap Perbaikan dan Perawatan Truk di Tempat Pelanggan
Untuk mencegah hal ini, sebaiknya pengemudi mengkombinasikan penggunaan service brake, engine brake dan exhaust brake.
Kelebihan muatan truk yang melebihi kapasitas angkut truk sesuai standar pabrikan juga dapat mengganggu performa rem. Kelebihan muatan membuat jarak putus yang dibutuhkan menjadi terlalu besar sehingga sistem pengereman tidak maksimal.
Kondisi ini biasa disebut dengan Over Dimension Overloading (ODOL) yang berpotensi besar menyebabkan rem blong. Truk dengan rem blong dan kondisi ODOL patut dipertanyakan kelayakan uji KIR nya.
Elemen Uji KIR
Uji KIR sendiri memiliki beberapa elemen untuk menguji kelayakan kendaraan, diantaranya adalah:
1. Tahapan Pra Uji
Meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB dan dokumen lain yang mendukung.
2. Smoke Tester
Alat uji untuk mengukur emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan, karena setiap kendaraan harus memenuhi standar emisi gas buang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
3. Play Detector
Alat uji untuk mengukur keausan atau kerusakan pada sistem suspensi dan steering kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi kerusakan pada sistem suspensi yang dapat membahayakan keselamatan berkendara.
4. Headlight Tester
Alat uji untuk mengukur tingkat kecerahan dan arah pencahayaan lampu depan kendaraan. Pencahayaan lampu depan juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah agar tetap aman melintas di area yang cahayanya kurang memadai.
5. Side Slip Tester
Alat uji untuk mengukur kemampuan kendaraan dalam menjaga stabilitas kendaraan dalam bermanuver. Alat ini mampu mendeteksi adanya kerusakan pada bagian roda maupun suspensi yang dapat mempengaruhi kelancaran kendaraan saat bermanuver.
6. Axle Road
Alat uji untuk mengukur bobot kendaraan dan distribusi bobot ke setiap roda. Alat ini bertujuan untuk memastikan beban pada setiap roda sudah seimbang dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
7. Brake Tester
Alat uji untuk mengukur kinerja sistem rem kendaraan. Alat ini membantu memastikan bahwa rem kendaraan berfungsi dengan baik dan dapat digunakan dengan aman pada kecepatan tertentu.
8. Speedometer Tester
Alat uji untuk mengukur akurasi speedometer kendaraan, bertujuan untuk memastikan speedometer kendaraan berfungsi dengan baik dan dapat memberikan informasi yang akurat tentang kecepatan pada pengemudi.
Baca juga: Mengemudi Truk dengan Aman dan Efisien
Sesuai dengan elemen uji KIR di atas, bila ada truk yang mengalami rem blong sepatutnya dipertanyakan kelayakan uji KIR nya karena truk yang sehat dan layak jalan sesuai lolos uji KIR seharusnya tidak bermasalah pada komponennya.
Pada dasarnya uji KIR sepatutnya dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bila terjadi kerusakan dapat terdeteksi lebih awal untuk mencegah terjadinya kecelakaan.