Pada tahun 1992 lalu, Uni Eropa mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan bakar bensin. Regulasi tersebutlah yang kemudian disebut sebagai standar emisi Euro.
Hingga saat ini, sudah ada lima set standar emisi atau gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan Uni Eropa. Tentunya standar emisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara negara-negara anggotanya.
Standar emisi itu pun diadopsi oleh beberapa negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lima set standar emisi Euro tersebut adalah Euro 2 yang dikeluarkan 1996, Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).
Baca juga: Nilai-Nilai Perusahaan Astra UD Trucks, Mitra Bisnis Industri Truk Indonesia
Saat ini, Indonesia masih menggunakan standar emisi Euro 4, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Kementerian Lingkungan turut merilis kategori M, N, dan O sebagai tipe kendaraan yang wajib menerapkan standar emisi Euro 4.
Lantas, apa perbedaan standar emisi Euro setiap setnya dan apa keunggulan masing-masing?
Standar Emisi Euro
Setiap standar dibedakan berdasarkan gas buang kendaraan. Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikular lain (Particulate Matter/PM).
Baca juga: Sejarah Terciptanya Mesin Diesel Pertama UD Trucks yang Ada Saat Ini
Jika emisi yang dikeluarkan melebihi dari ambang konsentrasi tertentu, dampak dari zat-zat tersebut berpengaruh negatif pada manusia serta lingkungan.
Euro 1
Di negara Eropa, Euro 1 mulai dijalankan pada tahun 1992 dengan mulai dikenalkannya konverter katalis dan mesin timbal. Batas emisi bensin CO: 2,72 g/km dan HC+NOx: 0,97 g/km. Batas emisi diesel CO: 2,72 g/km; HC+NOx: 0,97 g/km; dan PM: 0,14 g/km.
Contohnya Euro 1 mengharuskan mesin diproduksi dengan teknologi yang hanya menggunakan bensin tanpa timbal.
Euro 2
Standar emisi Euro 2 diberlakukan pada tahun 1996 dengan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel, pada keempat parameter emisi. Batas emisi bensin CO: 2,20 g/km dan HC+NOx: 0,50 g/km. Pada mesin diesel, Batas emisi diesel CO: 1,00 g/km; HC+NOx: 0,70 g/km; dan PM: 0,08 g/km.
Baca juga: Semakin Mudah, Kini AdBlue Sudah Tersedia di 121 Outlet Seluruh Indonesia
Euro 2 untuk mobil diesel harus menggunakan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Standar emisi ini menjadi standar emisi euro yang pertama diterapkan di Indonesia pada tahun 2005.
Euro 3
Standar emisi Euro 3 yang dikenalkan pada tahun 2000 dan diaplikasikan di Indonesia mulai 2013. Standar ini mulai memisahkan spesifikasi emisi hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NOx) untuk mesin bensin dan mesin diesel.
Batas emisi Euro 3 untuk bensin CO: 2,30 g/km; HC: 0,20 g/km; dan NOx: 0,15 g/km. Sedangkan pada Batas emisi diesel CO: 0,64 g/km HC: 0,56 g/km; NOx: 0,50 g/km; dan PM: 0,05 g/km.
Euro 4
Selanjutnya Euro 4 yang mulai berlaku pada tahun 2005 dan mulai berlaku di Indonesia sejak 2018. Euro 4 ini memberikan pengaruh adanya pengurangan yang cukup signifikan untuk partikulat (PM) dan nitrogen oksida (NOx) dalam mesin diesel.
Baca juga: Mengenal Sistem SCR pada Truk Astra UD Trucks, Lebih Ramah Lingkungan
Mobil bermesin diesel pada standar emisi ini memperoleh Diesel Particulate Filter (DPF) yang dapat menangkap 99 persen partikulat. Batas emisi pun menjadi CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; dan NOx: 0,08 g/km untuk bensin. Sedangkan batas emisi diesel CO: 0,50 g/km; HC+NOx: 0,30 g/km; dan NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km.
Euro 5
Pada batas emisi Euro 5 yang berlaku pada 2009 dikenalkan Diesel Particulate Filter (DPF) untuk semua mobil diesel diperkenalkan. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
Batas emisi bensin CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; NOx: 0,06 g/km; dan PM: 0,005 g/km. Untuk batas emisi Euro 5 mesin diesel CO: 0,50g/km; HC+NOx: 0,23 g/km; NOx: 0,18 g/km; dan PM: 0,005 g/km.
Euro 6
Terakhir adalah Euro 6 pada tahun 2014. Pada tahap ini terjadi penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida (NOx) yang diizinkan pada bahan bakar diesel, dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin.
Baca juga: Jenis-Jenis Truk Barang dan Kegunaannya
Produsen kendaraan menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro 6, yaitu reduksi katalitik selektif dan sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.
Alhasil Batas emisi bensin pada Euro 6, yaitu CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; NOx: 0,06 g/km; dan PM: 0,005 g/km. Pada mesin diesel, Batas emisi CO: 0,50 g/km; HC+NOx: 0,17 g/km; NOx: 0,08 g/km; dan PM: 0,005 g/km.
Penerapan Standar EURO Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia masih di Euro 4. Bisa dikatakan Indonesia memang agak terlambat untuk mengatur emisi kendaraan jika dibandingkan dengan negara lain.
Namun, semakin tinggi standar emisi Euro yang diterapkan oleh kendaraan, maka akan semakin bagus bukan? Tentunya selain selangkah lebih maju jadi aturan yang ada, Anda pun bisa mengurangi dampak negatif untuk manusia, serta lingkungan di sekitar Anda.
Jangan ragu untuk memilih kendaraan dengan penerapan standar emisi euro yang lebih update.