Pahami Aturan Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia, Ini Istilah yang Sering Digunakan

Pahami Aturan Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia, Ini Istilah yang Sering Digunakan

Uni Eropa mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan bakar bensin yang kemudian disebut sebagai standar emisi Euro. Awal mula adanya standar emisi Euro adalah di tahun 1992. 

Hingga saat ini, sebenarnya sudah ada standar emisi Euro 1 hingga 6. Meskipun semakin tinggi angka sebenarnya adalah versi perbaikan dari versi sebelumnya, tetapi setiap terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup signifikan diantara standar emisi ini. 

Sebagai informasi, saat ini Indonesia tengah menerapkan standar emisi Euro 4 untuk mengurangi tingkat polusi. Namun, beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, Joko Widodo mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan standar emisi ke Euro 5. 

Baca juga: Apa Itu Quester Euro 5 dan Perbedaannya dengan Standar Emisi Lainnya?

Standar emisi Euro 4 dan Euro 5 ditetapkan oleh Uni Eropa untuk kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan pada lingkungan dan meningkatkan kualitas udara. 

Kedua standar tersebut menetapkan batasan emisi yang lebih rendah untuk beberapa jenis polutan, seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan partikel padat (PM). 

Euro 5 merupakan perbaikan dari Euro 4, namun terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua standar emisi ini, yakni batasan emisi yang ditetapkan untuk masing-masing jenis polutan. 

Euro 4

truk

Euro 4 adalah standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk kendaraan bermotor, termasuk mobil, bus, dan truk. Standar ini menetapkan batasan emisi yang lebih rendah untuk beberapa jenis polutan, seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan partikel padat (PM).

Baca juga: Emisi Rendah, Nyaman, Aman: Big Thumb Membuka Jalan ke Era Baru

Untuk mobil, Euro 4 menuntut bahwa emisi NOx tidak boleh melebihi 0,08 gram per kilometer dan emisi PM tidak boleh melebihi 0,005 gram per kilometer. Untuk bus dan truk, Euro 4 menuntut bahwa emisi NOx tidak boleh melebihi 0,46 gram per kilowatt jam (kW/h) dan emisi PM tidak boleh melebihi 0,02 gram per kilowatt jam.

Euro 5

Euro 5 menuntut batasan emisi yang lebih rendah dibandingkan Euro 4, dengan emisi nitrogen oksida dan partikel padat pada kendaraan bermotor yang memenuhi standar Euro 5 harus lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan bermotor yang memenuhi standar Euro 4. 

Untuk mobil, Euro 5 menuntut bahwa emisi NOx tidak boleh melebihi 0,06 gram per kilometer dan emisi PM tidak boleh melebihi 0,005 gram per kilometer. Untuk bus dan truk, Euro 5 menuntut bahwa emisi NOx tidak boleh melebihi 0,4 gram per kilowatt jam (kW/h) dan emisi PM tidak boleh melebihi 0,02 gram per kilowatt jam.

Baca juga: Tips Irit BBM saat Mengendarai Truk Quester Euro 5, Apa Saja ya?

Agar bisa mencapai standar Euro 5, produsen mobil, bus, dan truk melakukan perubahan pada mesin dan sistem kontrol emisi yang lebih canggih. Beberapa perubahan yang dilakukan mungkin termasuk peningkatan teknologi injeksi bahan bakar, penggunaan katalisator yang lebih efisien, dan penggunaan sistem pemulihan energi.

Selain itu, kendaraan yang memenuhi standar Euro 5 juga cenderung lebih hemat bahan bakar. Kendaraan tersebut kemudian dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif kendaraan pada lingkungan dan meningkatkan kualitas udara.

Penerapan Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia

Penerapan standar emisi Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengendalian Emisi Kendaraan Bermotor. 

Baca juga: Semakin Mudah, Kini AdBlue Sudah Tersedia di 121 Outlet Seluruh Indonesia

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan batasan emisi kendaraan bermotor yang diperbolehkan di Indonesia, yang didasarkan pada standar emisi Euro 4 dan Euro 5. 

Pada tahun 2013, pemerintah Indonesia memperkenalkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor baru. Kemudian pada tahun 2018, pemerintah memperkenalkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor yang telah beredar. 

Sejak 1 Januari 2021, pemerintah mewajibkan semua kendaraan bermotor baru yang dijual di Indonesia untuk memenuhi standar emisi Euro 4. Sementara itu, rencana penerapan standar emisi Euro 5 di Indonesia masih dalam tahap pembahasan. 

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa standar emisi Euro 5 akan diterapkan pada tahun 2025. Namun, beberapa pihak mengusulkan agar penerapan standar tersebut dapat dipercepat menjadi lebih awal, mengingat kualitas udara yang semakin memburuk di beberapa kota besar di Indonesia.