SIM truk jenis B digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat dan angkutan umum. Kenali jenis SIM B dan kendaraan yang membutuhkannya.

Tidak Boleh Asal, Kenali Perbedaan SIM Truk dan Bus Serta Syaratnya

Tidak Boleh Asal, Kenali Perbedaan SIM Truk dan Bus Serta Syaratnya

SIM truk dan bus apakah sama? SIM berkode B digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat, terbagi menjadi SIM B1 (kendaraan penumpang/barang s.d. 3.500 kg) dan SIM B2 (truk trailer, bus gandeng).

Mengemudi kendaraan besar bukanlah hal sepele, tidak hanya membutuhkan keterampilan yang mumpuni, tetapi juga legalitas berupa Surat Izin Mengemudi yang sesuai. Untuk kendaraan berat, dibutuhkan SIM truk atau SIM B, yang ternyata masih terbagi lagi dalam beberapa kategori.

Sebelum mengajukan permohonan SIM yang tepat, penting bagi Anda untuk memahami jenis SIM B, perbedaannya, serta syarat untuk mendapatkannya.

SIM B Digunakan Untuk Kendaraan Apa?

Pemerintah Indonesia mengelompokkan jenis SIM B ke dalam dua kategori, yaitu.

  • SIM B1 berlaku untuk sopir yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau muat barang perseorangan berbobot hingga 3.500 kg, sedangkan B1 Umum berlaku untuk  sopir yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau muat barang umum berbobot hingga 3.500 kg. 
  • SIM B2 dan B2 Umum berlaku untuk sopir yang mengoperasikan kendaraan berat, penarik, atau kereta tempelan/gandengan.

Kata umum sendiri merujuk pada kendaraan untuk pemakaian umum atau komersial. Berikut tabel untuk memudahkan dalam memahami jenisnya.

Jenis SIM BDigunakan UntukContoh Kendaraan
SIM B IMengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan/pribadi dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.• Bus milik pribadi/perusahaan (bukan angkutan umum).
• Truk engkel bak terbuka pribadi.
• Mobil pariwisata milik internal instansi.
SIM B I UmumMengemudikan mobil penumpang dan barang umum/komersial dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.• Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
• Bus Transjakarta atau angkutan kota besar.
• Truk ekspedisi logistik boks/bak terbuka (pelat kuning).
SIM B IIMengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan/gandengan perseorangan dengan berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.• Truk gandeng pribadi.
• Truk trailer pengangkut internal.
• Alat berat (seperti Ekskavator, Buldozer, Forklift besar) yang melintas di jalan raya.
SIM B II UmumMengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan/gandengan umum/komersial dengan berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.• Truk kontainer / trailer logistik (20 feet / 40 feet).
• Truk tangki bahan bakar (BBM) atau zat kimia.
• Truk gandeng logistik lintas provinsi (pelat kuning).

Perbedaan SIM Truk dan Bus

Meski berada dalam satu kategori besar, terdapat perbedaan signifikan antara SIM truk dan bus. Perbedaan tersebut, yaitu:

  • Jenis SIM

SIM B1 adalah lisensi mengemudi untuk kendaraan penumpang atau barang dengan ukuran menengah, sedangkan SIM B2 khusus untuk pengemudi kendaraan berat yang menggunakan trailer atau gandengan.

  • Jenis Kendaraan

Yang termasuk dalam kelompok kendaraan yang membutuhkan SIM B1 adalah:

  • Mikrobus hingga medium bus
  • Truk ringan
  • Mobil barang dengan volume atau berat muatan moderat

Sementara itu, kategori SIM B2 mencakup:

  • Truk trailer
  • Truk kontainer
  • Bus gandeng
  • Kendaraan berat lainnya yang dipasangi gandengan
  • Kemampuan Teknis

Pemegang SIM B1 mencakup pengoperasian kendaraan kategori B1 untuk keperluan individual (SIM B1) maupun bisnis (SIM B1 Umum). Namun, lisensi ini tidak berlaku untuk kendaraan yang menarik gandengan atau trailer.

Sebagai perbandingan, pemegang SIM B2 memerlukan keterampilan mengemudi yang lebih mumpuni daripada pemegang SIM B1.

Mereka harus mampu mengendalikan kendaraan berdimensi panjang dan lebar, mengelola muatan berat secara aman, serta mengatasi tantangan di jalan seperti tikungan tajam, tanjakan curam, atau medan sempit yang membutuhkan presisi dalam bermanuver.

Perbedaan tersebut membuat proses pelatihan dan pengujian SIM juga berbeda antara satu dengan yang lain.

Syarat SIM Truk

Agar memenuhi kualifikasi mengemudikan kendaraan besar di jalan raya, pengemudi yang ingin mendapatkan SIM B (termasuk SIM truk dan bus) wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rinciannya:

1. Usia

Untuk mendapatkan SIM B, calon pengemudi harus berusia minimal 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2. Selain itu, mereka wajib memiliki kondisi fisik yang sehat, termasuk penglihatan dan pendengaran yang baik, serta tidak menyandang disabilitas  yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi.

2. Dokumen

Calon pengemudi juga harus menyiapkan dokumen berupa:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Pas foto terbaru
  • Surat keterangan sehat
  • SIM A/B  yang masih berlaku

Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas dan kelengkapan syarat administratif.

3. Pendidikan

Pendidikan minimun untuk pengajuan SIM adalah SMP atau sederajat.

4. Pengalaman

Calon pemohon SIM B harus memiliki pengalaman mengemudi minimal 12 bulan, yaitu SIM A untuk SIM B1 dan SIM B1 untuk SIM B2.

5. Lolos Tes SIM Truk

Terakhir, calon pengemudi wajib lulus ujian teori dan praktik yang mencakup pengetahuan lalu lintas, keselamatan, serta keterampilan mengemudi kendaraan berat. Ujian ini memastikan kemampuan secara teori maupun praktik sebelum SIM diterbitkan.

SIM truk bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan tanggung jawab dan profesionalisme di jalan. Memahami perbedaan serta memenuhi syaratnya adalah langkah awal menuju keselamatan dan kepatuhan hukum.

Nah, jadi paham kan perbedaan SIM truk dan bus sekarang? Pastikan setiap pengemudi armada operasional Anda telah mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan ya. 

Jangan lupa kunjungi website Astra UD Trucks untuk mendapatkan informasi menarik seputar aturan lalu lintas, regulasi kendaraan truk, layanan dan solusi transportasi niaga terbaik.