Truk oleng menjadi salah satu fenomena yang marak di media sosial dalam beberapa waktu terakhir ini.
Bagi sebagian orang, truk oleng adalah hiburan jalanan yang mengundang tawa. Namun, di balik aksi ini terdapat potensi bahaya yang sangat besar.
Bagi pengemudi truk, oleng bukan hanya soal mengendalikan kendaraan berat, tetapi juga menyangkut keselamatan diri, penumpang, pengguna jalan lainnya, serta barang yang diangkut.
Apa itu Truk Oleng?
Truk oleng adalah istilah yang digunakan ketika sebuah truk besar dengan sengaja digerakkan secara zigzag di jalan raya. Pengemudi truk biasanya melakukan aksi ini untuk menarik perhatian pengguna jalan lain atau bahkan penonton yang sengaja merekam aksinya.
Baca juga: Pahami Prosedur Mengendarai Truk di Jalanan Menurun, Jangan Asal Pindah Gigi
Sayangnya, aksi ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Truk yang oleng dengan kecepatan tinggi berisiko terguling, menabrak kendaraan lain, atau menimbulkan kemacetan parah di jalan.
Fenomena ini semakin viral di berbagai platform media sosial karena sering diabadikan dalam bentuk video oleh orang-orang yang tertarik dengan aksi tersebut.
Banyak yang menganggap bahwa fenomen ini adalah bentuk hiburan jalanan yang tidak berbahaya, tidak sedikit mengundang kekaguman akan skill pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Padahal realitanya sangat berbeda. Truk yang oleng di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga semua pengguna jalan di sekitarnya.
Sanksi Bagi Pengemudi Truk Oleng
Sebagai pengguna jalan, pengemudi truk yang melakukan aksi oleng jelas melanggar undang-undang lalu lintas.
Baca juga: Pengecekan Harian yang Harus Dilakukan oleh Para Pemilik Truk
Di Indonesia, aksi seperti ini termasuk dalam pelanggaran serius. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp3 juta atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selain denda dan hukuman penjara, pengemudi yang melakukan aksi oleng juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan sementara atau permanen Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tergantung pada beratnya pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Baca juga: Tips Menghemat BBM bagi Armada Truk Logistik, Ini yang Bisa Dilakukan
Apabila aksi oleng tersebut menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban jiwa atau kerusakan parah pada kendaraan lain, sanksinya tentu akan lebih berat, termasuk tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan.
Kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi truk oleng di jalanan. Salah satunya dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada para pengemudi truk.
Selain itu, beberapa perusahaan transportasi juga mulai memberikan pelatihan keselamatan tambahan kepada para pengemudi. Tujuannya agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang membahayakan.
Mengapa Harus Peduli?
Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, penting bagi siapa pun untuk memahami risiko yang ditimbulkan oleh aksi truk oleng.
Jika Anda menyaksikan truk ugal-ugalan atau oleng di jalan, langkah terbaik adalah menjaga jarak dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Keberanian untuk bertindak tepat pada situasi seperti ini bisa menyelamatkan banyak nyawa.
Baca juga: Aturan Kendaraan Mana Saja yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Selain itu, penting juga bagi Anda untuk memastikan bahwa pengemudi truk yang kamu pekerjakan atau yang mengangkut barang telah mendapat pelatihan dengan benar dan memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Keamanan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pengemudi truk, tetapi juga pengguna jalan lain.Jika kamu tertarik dengan solusi truk yang aman dan andal untuk bisnis transportasi, kunjungi Astra UD Trucks untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk-produk truk berkualitas yang dapat mendukung kebutuhan operasional dengan optimal.