Kolaborasi Astra UD Trucks dengan Asuransi Astra untuk Menjamin Keamanan Pengemudi

Kolaborasi Astra UD Trucks dengan Asuransi Astra untuk Menjamin Keamanan Pengemudi

Rasa aman bagi pengemudi pada saat berkendara menjadi prioritas bagi Astra UD Trucks yang saat ini menawarkan asuransi kecelakaan. Program asuransi kecelakaan diri yang dilakukan oleh Astra UD Trucks ini merupakan kolaborasi dengan Asuransi Astra. 

Saat ini, setiap pembelian unit Quester atau Kuzer akan mendapatkan Asuransi Kecelakaan Diri secara gratis. Asuransi tersebut akan berlaku selama 2 tahun untuk melindungi pengemudi dan kenek dari risiko kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan saat berkendara. 

Baca juga: Menjadi Keunggulan, Apa Saja Layanan Purna Jual dari Astra UD Trucks?

Namun khusus untuk pembelian unit Quester, tidak hanya mendapatkan keuntungan Asuransi Kecelakaan Diri saja. Harga pembelian sudah termasuk Free My UD Fleet selama 1 tahun, Free AdBlue 800 liter, Free Service 3 tahun atau 120.000 kilometer dan khusus unit Kuzer Free Service 2 tahun atau 60.000 kilometer.

Asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi

sopir truk

Peserta pertanggungan dari kendaraan UD Trucks yang dibeli melalui jaringan pemasaran PT Astra International – UD Trucks Sales Operation dan terdaftar dalam deklarasi paket penjualan kendaraan bermotor PT Astra International – UD Trucks Sales Operation (dengan rentang usia 17-60 tahun). 

Tarif premi sebesar Rp200.000 dengan kondisi pertanggungan seperti berikut ini: 

  • Peserta tersebut mengalami kecelakaan pada dirinya disaat peserta mengendarai dan berada di dalam unit kendaraan yang didistribusikan oleh PT Astra International Tbk – UD Trucks Sales Operation yang telah didaftarkan. 

Beberapa manfaat yang akan didapatkan dari Asuransi Kecelakaan Diri tersebut adalah: 

  • Meninggal dunia akibat kecelakaan (Cover A)
  • Cacat tetap akibat kecelakaan (Cover B) yang disebabkan secara langsung oleh suatu kecelakaan
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan (Cover D)

Alur pelaporan klaim 

Bagi para pengemudi yang ingin melakukan klaim, ada beberapa alur pelaporan yang bisa dilakukan. Alurnya adalah: 

  1. Pelaporan awal kerugian maksimal 14 hari sejak tanggal kejadian
  2. Melengkapi dokumen klaim 
  3. Penentuan tanggung jawab dan penggantian setelah dokumen klaim dilengkapi dan diterima
  4. Pembayaran klaim 20 hari kerja, setelah dokumen penyelesaian dan penawaran klaim disepakati

Untuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, terbagi menjadi 3 jenis yaitu untuk kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan. 

Kematian

Untuk melakukan klaim kecelakaan mengemudi yang menyebabkan kematian, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah: 

  • Form laporan klaim yang telah diisi dan dibubuhi stempel perusahaan
  • Fotokopi KTP/SIM/ID Card
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Berita Acara dari saksi
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter atau Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Dukcapil 
  • Dokumen lain yang dapat memberikan informasi lebih 

Cacat tetap

Selanjutnya untuk kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut adalah: 

  • Form laporan klaim yang telah diisi lengkap
  • Fotokopi KTP/SIM/ID Card
  • Fotokopi ID Card atau lembar kehadiran (Absensi)
  • Kwitansi asli biaya pengobatan
  • Surat Keterangan Persentase Cacat Tetap dari Dokter Rumah Sakit setelah selesai pengobatan dan dinyatakan cacat tetap oleh dokter (jika kecelakaan mengakibatkan cacat tetap)
  • Surat Keterangan dari Jamsostek atau asuransi lain yang turut menjamin (bila ada)
  • Dokumen lain yang dapat mendukung ketentuan Polis 

Biaya pengobatan 

Bagi para pengemudi yang membutuhkan biaya pengobatan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah: 

  • Form Laporan Klaim yang telah diisi dan dibubuhi stempel perusahaan
  • Fotokopi KTP/SIM/ID Card 
  • Fotokopi ID Card atau lembar kehadiran (absensi)
  • Kwitansi asli biaya pengobatan 
  • Dokumen lain yang dapat mendukung ketentuan polis